Pengertian K3LH
Pengertian Kesehatan
• Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
• Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
• Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
• Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Pengertian Keselamatan
• Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
• Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
• Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
• Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
• Norma keselamatan kerja
• Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
• Norma kerja;
• Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
• Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
• Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
• Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
• Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
• Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
• Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
• Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Pengertian Keamanan Kerja
• Keamanan ditempat kerja yang dimaksud yaitu melindungi para pekerja ketika sedang bekerja dan melindungi asset atau fasilitas yang dimiliki perusahaan. Agar dalam bekerja tidak timbul kecelakaan perusahaan harus membuat aturan yang harus dipatuhi oleh para pekerja.
• Peraturan yang memuat aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga keamanan tenaga kerja/buruh dari bahaya kecelakaan disebut Peraturan Keamanan Kerja. Penjagaan secara umum terhadap bahaya kecelakaan mula-mula diatur dalam Reglement houdende bepalingen tot beveiliging bij het verblijven in fabrieken en werkplaatsen (Peraturan tentang Pengamanan dalam pabrik dan Tempat Kerja ) atau disingkat Veiligheidsregglement (Stbl. 1905 nr 521), yang kemudian pada taun 1910 diganti dengan Velighheidsreglimint (Stbl. 1910 nr 406 ) yang pada akhirnya diganti lagi menjadi Undang – Undang Keselamatan Kerja Tahun 1970.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
• Menetapkan standar K3
• Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
• Menetapkan peraturan-peraturan.
• Dalam menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan kebutuhan atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
• Penetapan tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang berlaku di perusahaan yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat diharapkan para pegawai mentaatinya, sehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
Perilaku yang tidak aman, antara lain :
• sembrono dan tidak hati – hati
• tidak mematuhi peraturan
• tidak mengikuti standar prosedur kerja.
• tidak memakai alat pelindung diri
• kondisi badan yang lemah
• Kondisi lingkungan yang tidak aman
• Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Sejarah Peraturan Keselamatan Kerja Di Indonesia
• Tahun 1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
• Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
• UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
• UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
• UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
• UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
• Konvensi ILO tahun 1981 C 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan
• Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
• Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
• Norma keselamatan kerja;
• Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
• Norma kerja;
• Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
• Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
• Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
• Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
• Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Prosedur kerja :
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri. Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
• Menetapkan standar K3
• Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
• Menetapkan peraturan-peraturan.
Prosedur Pencegahan Gangguan K3 :
• Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
• Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
• Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
• Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Pencegahan terjadinya kecelakaan merupakan langkah yang efektif :
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
Perilaku yang tidak aman, antara lain :
• sembrono dan tidak hati – hati
• tidak mematuhi peraturan
• tidak mengikuti standar prosedur kerja.
• tidak memakai alat pelindung diri
• kondisi badan yang lemah
Kondisi lingkungan yang tidak aman
• Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Hal – hal yang berkaitan dengan keamanan tidak hanya terletak pada human error-nya tetapi juga factor lain yang bersifat teknis dan non teknis.
Penyebab kecelakaan yang bersifat teknis antara lain :
• Gangguan-gangguan teknis seperti pintu keluar macet.
• Penumpahan, misalnya bahan kimia.
• Kesalahan perawatan.
• Kurang Penerangan
• Rak yang tidak aman
• Kecelakaan
• Kebakaran
Penyebab Kecelakaan yang besisifat non teknis antara lain :
• Kriminalitas
• Bencana Alam
• Ancaman Bom
Tindakan pencegahan dan penanggulangan ancaman dan gangguan keselamatan/keamanan kerja dapat dilakukan dengan langkah-langkah
• Pencurian / Perampokan
• Kecelakaan
• Huru Hara
• Ancaman Bom
• Banjir.
• Gempa Bumi dan Tsunami
Pencurian / Perampokan :
• Memilih kunci yang kuat di pintu depan
• Mengamankan jendela dari perampokan
• Menggunakan peralatan canggih untuk mengontrol, misalnya CCTV ( Closed Circuit Television ), Radio Komunikasi, Alarm.
• Jangan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
• Transaksi bank secara teratur, dengan sering merubah jalur dan jam ke bank.
• Jangan melawan perampok, tetapi lebih mengingat cirri-cirinya.
• Usahakan mencari identitas pelaku dan barang bukti.
• Amankan tempat kejadian, jangan mengubah atau merusak tempat kejadian sebelum polisi datang.
• Segera hubungi pihak keamanan, laporkan secara cepat/tepat mengenai kejadian.
Kecelakaan :
• Tindakan pencegahan dan penanggulangan ancaman dan gangguan keselamatan/keamanan kerja terhadap Kecelakaan dapat dilakukan dengan langkah-langkah :
• Gunakan pelindung
• Gunakan teknik penyimpanan alat/mesin yang benar
• Jangan gunakan peralatan yang tidak sesuai atau sudah rusak.
• Pastikan ketersediaan penerangan
• Melaporkan kerusakan pada peralatan atau mesin.
• Memahami cara mengoperasikan peralatan atau mesin.
• Memahami tanda-tanda peringatan bahaya ditempat kerja dan ditempat umum.
• Segera bersihkan lantai apabila kena percikan atau tumpahan minyak.
Huru – Hara :
• Pencegahan yang harus dilakukan oleh perusahaan tentunya dalam mengambil kebijakan
• Harus mematuhi UU Tenaga Kerja
• Harus melakukan pendekatan dan musyawarah yang efektif.
• Harus menghindari tindakan sepihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
• Harus melibatkan petugas security untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bila huru hara terjadi diluar perusahaan, maka hal-hal yang harus dilakukan sebagai pencegaha adalah segera melakukan penjagaan untuk menghindari penyerbuan, segera hubungi pihak keamanan.
Ancaman Bom :
• Ancaman bom biasanya dilakukan melaui telepon, maka yang perlu kita lakukan adalah :
Usahakan agar telepon dalam saluran pembicaraan selama mungkin dengan cara :
• Minta mengulangi pesannya
• Sementara itu aktifkan perekam atau minta bantuan teman untuk ikut mendengarkan
• Waspada pada posisi kita, jangan sampai teramati oleh penelepon.
Meminta informasi tentang bom kepada penelepon, yaitu :
• Dimana lokasi diletakkan
• Kapan atau berapa waktu lagi bom akan diledakkan
• Bisa juga ditanyakan jenis bomnya
Dengarkan dengan cermat suara penelepon dan catat cirri-ciri khususnya, seperti :
• Aksennya
• Nada pembicaraannya.
Banjir :
Banjir disebabkan oleh hujan lebat dan gagalnya lahan resapan air. Bila terjadi akan menyebabkan kerugian pada perusahaan. Sebagai langkah bila terjadi banjir adalah :
• Segera lakukan evakuasi
• Hubungi lembaga/instansi terkait ( Bakornas PBP, Satkorlak PBP, satlak PBP )
• Mengadakan Posko
• Menyediakan obat-obatan dan makanan.
Gempa bumi & Tsunami :
• Gempa Bumi ( earth quakes ) merupakan bencana alam terbesar, disamping bencana yang lain seperti letusan gunung. Gempa bumi yang terjadi di laut bisa menimbulkan tsunami. Teknologi yang digunakan untuk meramal datangya tsunami sudah digunakan di Negara Jepang, California dan Hawaii yang dikenal dengan system peringatan dini, system ini sanggup menurunkan resiko yang ditumbulkan tsunami. Alat ini mampu menganalisa semua variable gempa tsunami dalam waktu 3 menit. Variabel ini meliputi kekuatan gempa, lokasi, kedalaman, topografi dasar laut dan sejenisnya.
• Jika terjadinya tsunami berlangsung singkat, maka tidak mungkin akan melakukan pengamatan awal seperti tersebut di atas.
2.2 Melakukan keselamatan Merakit PC dan menginstal Sistem Operasi
Dalam melakukan perakitan computer kita harus memperhatikan kesehatan,keselamatan dan lingkungan hidup disekitar kita.Dalam hal ini yang harus kita perhatikan adalah :
1. Kelengkapan kerja
2. Alat-alat yang membantu dalam pengerjaannya.
3. Kondisi Ruangan harus nyaman
Dalam perakitan computer kita harus memperhatikan K3LH untuk memperlancar proses kerja. Agar tidak terjadinya kesalahan – kesalahan yang tidak diinginkan. Untuk itu kita harus membekali diri kita dengan K3LH dan pengetahuan tentang perakitan computer. Contoh penggunaan K3LH Seperti dalam perakitan computer :
- Melengkapi diri dengan warepack / catelpack
- Ruangan yang nyaman
- Tool yang membuat perakitan computer.
- Menjauhkan dari keringat, agar tidak terjadi pada alatnya. (korsleting)
- Melakukan perawatan computer melalui hardware maupun software.
Dengan memperhatikan hal-hal diatas, maka terjadinya hal-hal yang tidak diingan sangat minim terjadi, tetapi bagi para pemula diharuskan melihat buku panduan dan sedikit pengetahuan tentang Perakitan computer. Dibawah ini beberapa cara/langkah yang mungkin bisa membantu dalam melakukan perakitan computer dengan memperhatikan keselamatan kerja, sebagai berikut :
• LANGKAH 1 Sebaiknya lakukan perakitan PC di ruangan tertutup dan bebas debu. Idealnya memang di ruangan ber-AC (air condition). Siapkan meja kerja yang cukup lebar untuk menaruh semua peralatan dan perlengkapan, serta taruh sebuah kursi yang nyaman. Jangan merokok, karena abu rokok bisa mengotori dan merusak komponen PC, terutama prosesor. Tempatkan air minum Anda jauh dari meja kerja. Gunakan pula lampu penerangan yang cukup kuat.
• LANGKAH 2 Untuk menghindari arus statik pastikan outlet listrik di rumah Anda telah dibumikan (grounding), basuhlah tangan Anda terlebih dahulu dan keringkan. Ini untuk menghindari keringat dan kotoran di tangan yang bisa menyebabkan komponen PC berkarat.
• LANGKAH 3 Siapkan casing, bukalah dari dusnya dan keluarkan. Casing yang kami gunakan di sini adalah model tower dengan penutup samping. Bukalah kedua penutup samping dengan melepas keempat baut yang berada di belakang casing. Simpanlah terlebih dahulu kedua penutup samping itu di tempat yang aman.
• LANGKAH 4 adalah Pasanglah swicthing power supply unit (PSU) adapter pada tempat yang telah disediakan. Pada model tower dan middle tower, biasanya tempatnya di sisi paling atas. Lalu rekatkan dengan empat buah baut. Anda bisa mengabaikan langkah ini bila casing yang Anda beli telah menyertakan PSU di dalamnya.
• LANGKAH 5 Bukalah boks motherboard Anda, keluarkan dan letakkan motherboard tersebut di meja. Namun sebelumnya, beri alas pada bagian bawah motherboard dengan gabus yang tersedia dalam boksnya. Carilah soket chip prosesor pada motherboard. Soket tersebut memiliki lubang sesuai dengan jumlah pin pada chip. Pada salah satu sudutnya pasti ada dua lubang yang tertutup.
• LANGKAH 6 Lepaskan tuas pengait prosesor dengan cara menekannya lalu tarik ke atas. Posisi pengait tersebut harus benar-benar tegak lurus, sehingga lubang soket terbuka seluruhnya. Ambillah prosesor, peganglah pada sisi-sinya. Lalu posisikan pada soket prosesor, pastikan sudut yang bertanda segitiga berada di dekat pengait. Tancapkan chip prosesor pada soket dan pastikan pinnya menancap semuanya. Berhati-hatilah, jangan sampai pinnya bengkok atau patah.
• LANGKAH 7 Setelah chip masuk dengan tepat ke dalam soket, turunkan kembali pengait dengan cara menekannya ke bawah. Kaitkan hingga benar-benar terkunci agar chip prosesor tidak lepas. Chip yang tidak terkunci bisa pula menimbulkan error saat komputer dijalankan .
• LANGKAH 8 Sebaiknya beri heatsink dan fan pada chip prosesor agar prosesor tidak cepat panas dan tahan lama. Oleskan sedikit thermal paste atau pasta pendingin di atasnya, lalu tempelkan heatsink dan kipas di atasnya. Kuncilah kipas prosesor dengan menekan dua pengaitnya secara bergantian dan hati-hati.
• LANGKAH 9 Kuncilah kipas prosesor dengan menekan dua pengaitnya secara bergantian dan hati-hati. Jangan sampai Anda menekan terlalu keras pada sisi atas kipas. Lalu tancapkan kabel power untuk kipas ke motherboard. Letak soketnya biasanya berada di sebelah soket prosesor, cari saja yang bertuliskan CPU FAN .
• LANGKAH 10 Berikutnya pasang kartu memori (RAM) pada slot DIMM yang telah disediakan. Sesuaikan jenis RAM dengan motherboard yang Anda gunakan. buka pengunci kartu memori, lalu tancapkan kartu dengan benar. Pastikan seluruh kaki kartu tertancap pada slot. Kemudian kunci posisinya dengan memasukkan pengait pada tuas penguncinya ke lubang pada kartu memori.
• LANGKAH 11 Beralihlah ke casing, pasang baut alas untuk motherboard pada pelatnya. Warna bautnya biasanya keemasan dan berlubang. Baut ini biasanya disertakan pada saat Anda membeli casing PC. Bila tidak ada, maka Anda bisa membelinya di toko aksesori komputer terdekat. Pastikan penempatannya sesuai dengan jumlah dan posisi lubang baut yang dimiliki motherboard. Kemudian kencangkan baut tersebut dengan menggunakan tang
• LANGKAH 12 Siapkan pula pelat penutup belakang, sebagai tempat munculnya port PS/2, USB, COM, paralel dan soundcard. Plat ini biasanya disertakan pada saat anda membeli Mother board. Pasanglah pada sisi belakang casing.
• LANGKAH 13 Angkat motherboard dan letakkan ke dalam casing. Posisikan motherboard dengan mengepaskan lubang bautnya di atas baut-baut alas. Lalu pasang baut-baut motherboard yang telah diberi cincin isolator. Penggunaan cincin isolator hanya untuk menghindari adanya hubungan arus pendek antara jalur-jalur motherboard dengan baut. Namun demikian, desain motherboard yang ada saat ini telah mencegah adanya jalur elektronik ke seputar lubang baut. Setelah terpasang semuanya, kencangkan satu persatu dengan menggunakan obeng.
• LANGKAH 14 Pasang konektor yang berasal dari lampu LED, spiker, tombol power dan tombol reset PC ke motherboard. Letak pinnya biasanya berada di depan slot PCI. Meski harus berhati-hati, Anda tak perlu merasa khawatir pemasangan konektornya terbolak-balik. Masing-masing pin di motherboard sudah ada namanya. Tinggal sesuaikan saja namanya dengan nama konektor yang akan ditancapkan.
• LANGKAH 15 Berikutnya, hubungkan konektor kabel power yang berasal dari PSU ke port power.
Posisi yang benar dalam memakai computer :
• jangan menggunakan lampu tidur atau lampu baca untuk menyinari ruangan tempat anda bekerja. Gunakan lampu pijar yang dapat menerangi ruangan dengan rata
• Layar monitor sebaiknya sejajar dengan mata
• Sudut pandang 150, jarak layar dengan mata 30-50 cm
Penggunaan computer yang tidak sehat :
• Monitor yang merunduk
• Leheryang tidak sejajar dengan monitor
• Keyboard yang membentuk sudut dengan pergelangan tangan
• Punggung yang tidak bersandar
• Bantalan yang menekan sisi dalam paha
• Kaki yang tidak menyentuh lantai
• Menggunakan maose yang terlalu jauh, dapat mengakibatkan kejang otot lengan
• Posisi sinar lampu yang tidak tepat
Langkah-langkah untuk mengurangi kerusakan mata saat menggunakan computer :
• layar monitor sebaiknya sejajar dengan mata
• jangan menggunakan lampu tidur atau lampu baca untuk menyinari ruangan tempat anda bekerja, gunakan lampu pijar yang dapat menerangi ruangan dengan rata
• pasanglah filter di depan layar monitor untuk mencegah efek radiasi yang dihasilkan oleh layar monitor
• istirahatkan mata dengan melihat kejauhan setiap 15-20 menit
• istirahat 5-10 menit tiap satu jam bekarja
• sudut lampu 450
• hindari cahaya yang menyilaukan, cahaya dating harus dari belakang
• sudut pandang 150, jarak layar dengan mata 30-50 cm
• untuk monitor sebaiknya pilih jenis LCD yang sedikit memancarkan radiasi
1 comments:
artikel yang sangat bermanfaat dan berguna
www.sepatusafetyonline.com
Posting Komentar